Powered By Blogger

Kamis, 30 Desember 2010

PROFIL NEGARA LUKSEMBURG

BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Luxemburg adalah salah satu negara terkecil di Eropa. Dia berada pada peringkat ke-167 dalam ukurannya dibandingkan negara-negara lainnya. Negara ini luasnya sekitar 2.586 km². Luxemburg berbatasan dengan provinsi Luxemburg milik Belgia di sebelah barat, yang luasnya sebesar 4.443 km², hampir dua kali luas negara ini. Perbatasan: Utara: Belgia dan Jerman; Selatan: Perancis; Barat: Belgia; Timur: Jerman
Topografi: Luksemburg merupakan wilayah kelanjutan Ardennes yang berpegunungan dan terdiri atas hutan yang cukup lebat. Iklim: Serupa dengan daratan Eropa pada umumnya, dengan musim dingin yang tidak terlalu ekstrim dan musim panas yang sejuk. Zona Waktu: GMT+1, Perbedan waktu dengan Jakarta: -6 jam (musim dingin/Oktober – Maret), -5 jam (musim panas/Maret – Oktober).
Didirikan pada abad ke-10, atau tahun 963, Luksemburg menjadi Keharyapatihan pada tahun 1815, dan merupakan wilayah protektorat Belanda. Luksemburg kehilangan separuh wilayahnya kepada Belgia pada tahun 1839, namun memperoleh otonomi yang lebih besar. Kemerdekaan penuh diraih pada tahun 1867. Luksemburg dikuasai oleh Jerman selama dua Perang Dunia, dan pada tahun 1948 mengubah haluan netralitasnya ketika bergabung dengan Benelux Customs Union, dan menjadi anggota NATO pada tahun 1949. Pada tahun 1957 Luksemburg menjadi salah satu dari enam negara pendiri Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), dan pada tahun 1999 bergabung ke dalam Eurozone.
Situasi bahasa di Luxemburg dicirikan oleh praktik dan pengakuan terhadap tiga bahasa resmi: bahasa Perancis, Jerman dan Luxemburg, sebuah bahasa Franconi dari wilayah Moselle yang mirip dengan bahasa Jerman. Sekitar 10% penduduknya adalah keturunan Portugis dan menuturkan bahasa Portugis.
Nama Resmi: Keharyapatihan Luksemburg (Grand Duchy of Luxembourg, atau Grand- Duché de Luxembourg dalam bahasa lokal). Bentuk Negara: Monarki Konstitusional, Pemerintahan: Demokrasi Parlementer ,Kepala Negara: Haryapatih (Grand Duke) Henri, dilantik 7 Oktober 2000, Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri Jean-Claude JUNCKER (CSV), sejak 20 Januari 1995 (merangkap Menteri Keuangan).
Susunan Kabinet:
• Wakil PM, Menteri Luar Negeri: Jean Asselborn (LSAP)
• Menteri Kehakiman, Bendahara Negara dan APBN: Luc Frieden (CSV)
• Menteri Ekonomi dan Perdagangan Internasional: Jeannot Krecke (LSAP)
• Menteri Pertahanan: Jean-Louis Schiltz (CSV)
• Menteri Dalam Negeri: Jean-Marie Halsdorf (CSV)
Ibu Kota Luxembourg adalah Luxembourg City. Lagu Kebangsaan: Ons Heemecht (Our Homeland). Hari Nasional: 23 Juni (Pada masa Grand Duchess Charlotte (1919-1964), perayaan Hari Nasional diadakan setiap tanggal 23 Januari yang merupakan hari kelahirannya, pada musim dingin. Namun dengan alasan cuaca, sejak 1961, perayaan dialihkan menjadi setiap tanggal 23 Juni, pada musim panas.

BAB II
PEMBAHASAN
1. Sejarah Singkat Luksemburg
Setelah selama kurang lebih 400 tahun berada di bawah kekuasaan berbagai bangsa Eropa, Luksemburg dinobatkan sebagai satu Keharyapatihan (Grand Duchy) oleh Kongres Wina tanggal 9 Juni 1815. Meskipun Luksemburg beranggapan bahwa tahun 1835 merupakan tahun kemerdekaannya, namun pada kenyataannya Luksemburg tidak memperoleh otonomi politik hingga tahun 1939, di bawah kepemimpinan Raja William I. Pada tahun 1867 Luksemburg memperoleh kemerdekaan absolutnya dan mendeklarasikan diri sebagai satu negara netral.
Setelah pendudukan Jerman pada dua Perang Dunia, Luksemburg menanggalkan netralitasnya dan menjadi anggota NATO pada tahun 1949. Luksemburg juga merupakan salah satu negara pendiri Uni Eropa.
Luksemburg memiliki bahsa nasional sendiri yang disebut dengan Luxembourgish, yang merupakan asimilasi bahasa Belanda, Jerman dan Perancis. Namun demikian, bahasa resmi kenegaraan adalah bahasa Perancis.
2. Entitas Publik Luksemburg
Luksemburg merupakan negara Monarki Konstitusional dengan sistem pemerintahan parlementer. Berdasarkan atas konstitusi 1868, kekuasaan eksekutif Luksemburg diselenggarakan oleh Haryapatih dan Dewan Pemerintahan (Kabinet), yang mencakup Perdana Menteri yang merupakan Kepala Pemerintahan. Perdana Menteri merupakan jabatan yang diemban oleh pimpinan partai atau koalisi partai yang memiliki kursi terbanyak di Luksemburg.
Parlemen Luksemburg disebut dengan Chamber of Deputies, dan merupakan lembaga legislatif. Anggota Parlemen Luksemburg dipilih secara langsung untuk masa tugas 5 tahun.
Parlemen Luksemburg dibantu oleh ‘Conseil d’Etat’ (Council of State), yang terdiri atas 21 orang dengan predikat luar biasa yang ditunjuk oleh Haryapatih. Tugas Dewan Negara ini adalah membantu Parlemen dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang.

3. Perkembangan Dalam Negeri Luksemburg
Bidang Politik
• Legislatif: Sistem satu kamar, Chamber of Deputies, terdiri atas 60 kursi dengan para anggota yang dipilih langsung oleh rakyat untuk periode lima tahun. Pemilu terakhir 13 Juni 2004, berikutnya pada tahun 2009.
• Yudikatif: Kejaksaan Negara, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Keadilan, dan Mahkamah Distrik dengan hakim yang dipilih untuk seumur hidup.
• Sistem Politik: Multipartai.
• Konstitusi: 17 Oktober 1868, dengan beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir pada tahun 1999, konstitusi Luksemburg saat ini terdiri dari 120 pasal, yang terbagi dalam 11 bab. Pada 11 Desember 2008, Chamber of Deputies mengesahkan RUU yang mengamandemen Pasal 34 Konstitusi, sehingga akan membatasi kewenangan Haryapatih menjadi hanya “mengundangkan” UU, tidak lagi “menyetujui dan mengundangkan” UU.
Sistem politik Luksemburg memiliki focus ke-lokal-an yang kuat. Pada umumnya politisi nasional memulai karirnya mulai dari daerah. Kultur politik Luksemburg mengdedepankan consensus, dan partai-partai politik hidup berdampingan dalam konteks kesepakatan luas atas berbagai isu, termasuk integrasi Eropa.
Setelah Perang Dunia II selesai, partai Christian Social Union (CSV) selalu menduduki posisi dominan dan selalu menjadi bagian dari koalisi yang membentuk pemerintahan. Pengecualian terjadi pada tahun 1974-1979 ketika CSV menjadi oposisi atas koalisi yang dipimpin oleh Democratic Party (DP). Partai CSV merupakan cerminan dari partai-partai berbasis Kristen Demokrat di seluruh Eropa. CSV memperoleh dukungan yang kuat dari masyarakat. Pimpinan CSV saat ini, PM Jean-Claude Juncker telah menjadi Kepala Pemerintahan semenjak tahun 1995 dan merupakan Kepala Pemerintah dengan masa tugas terlama di Eropa.
Socialist Party (LSAP) merupakan partai berhaluan tengah kiri, dan merupakan cerminan dari partai-partai dengan haluan sosialis democrat di Eropa. Sementara itu, Democratic Party (DP) merupakan partai dengan haluan tengah-kanan, dan memperoleh dukungan dari entitas public dan kaum profesional serta golongan menengah. Partai ini merupakan pendukung NATO.
Sebagai negara dengan sistem monarki konstitusional, Luksemburg menyelenggarakan pemilihan umum secara reguler dan secara terpisah untuk tingkat komunal, nasional (legislatif), dan Eropa setiap lima tahun. Pemilu bersifat wajib bagi semua warga negara Luksemburg yang berusia 18 tahun ke atas saat pemilu dan merupakan penduduk di Luksemburg.
Peta politik Luksemburg umumnya ditandai oleh keadaan yang cukup stabil di dalam negeri, sehingga pemerintahnya juga dapat berkuasa untuk waktu yang panjang. Sementara pemerhati politik melihat stabilitas politik tersebut sebagai akibat dari ukuran geografisnya yang relatif kecil sehingga medan politiknya juga kecil dan membuat para politisinya saling mengenal. Kondisi tersebut kemudian cenderung tidak menimbulkan perbedaan dimensi politik yang tajam.
Namun demikian, pada Desember 2008, stabilitas politik tersebut terganggu oleh krisis konstitusional yang bersejarah menyusul ketetapan hati Haryapatih Henri untuk tidak menandatangani apabila Dewan Perwakilan mengesahkan UU mengenai Eutanasia.
Sebagai jalan keluar, pada 11 Desember 2008, Dewan Perwakilan mengesahkan, pada pembahasan pertama, rancangan undangs mengenai amandemen pasal 34 Konstitusi Luksemburg dengan hasil persuaraan 56 mendukung dan 1 abstain (dari 60 anggota).
Setelah amandemen tersebut, pasal 34 Konstitusi akan berbunyi: “Haryapatih akan mengundangkan UU dalam jangka waktu tiga bulan setelah pengesahannya oleh parlemen”.
Dengan demikian, kekuasaan Haryapatih akan semakin terbatas, di mana sebelumnya ia berhak “menyetujui dan mengundangkan” suatu UU yang telah disahkan Dewan Perwakilan. Sebagai akibat, monarki Luksemburg mengarah pada bentuk yang lebih protokoler sifatnya.
Luksemburg menyelenggarakan Pemilu Legislatif pada 7 Juni 2009, bersamaan dengan Pemilu Eropa. Pemilu Legislatif dilakukan guna memilih 60 anggota Dewan Perwakilan (Chambre des Députés) dengan masa bakti 5 tahun. Partai pemenang Pemilu Legislatif kemudian akan membentuk pemerintah Luksemburg yang baru, lazimnya dengan membentuk koalisi. Sedangkan Pemilu Eropa akan memilih 6 orang wakil Luksemburg untuk menjadi anggota Parlemen Eropa (PE) dengan mandat selama 5 tahun.
Sebagaimana di Belgia, memilih merupakan kewajiban bagi warga negara Luksemburg berusia 18 tahun ke atas. Pemilu menggunakan sistem proporsional. Jumlah pemilih yang terdaftar adalah 223.336 pemilih, di mana mereka memilih pada 820 TPS di 116 komune dalam 4 daerah pemilihan. Sedangkan jumlah warga negara asing yang terdaftar untuk Pemilu Eropa adalah 17.579 pemilih. Sementara itu, jumlah calon anggota Dewan Perwakilan adalah 452 orang dari 8 partai.
Pemilu Legislatif 7 Juni 2009 menghasilkan perolehan suara sebagai berikut, sesuai nomor urut pemilu, 1) KPL d’Kommunisten (1,4 persen, 0 kursi), 2) Déi Gréng (11,7 persen, 7 kursi), 3) ADR Alternativ Demokratesch Reformpartei (8,1 persen, 4 kursi), 4) LSAP D’SOZIALISTEN (21,5 persen, 13 kursi), 5) DP Demokratesch Partei (14,9 persen, 9 kursi), 6) Déi Lénk (3,2 persen, 1 kursi), 7) CSV Chrëschtlech Sozial Vollekspartei (38 persen, 26 kursi), dan 8 ) Biergerlescht 0,8 persen, 0 kursi).
Sedangkan Pemilu Eropa 7 Juni 2009 menghasilkan perolehan suara sebagai berikut, sesuai nomor urut pemilu, 1) KPL d’Kommunisten (1,5 persen, 0 kursi), 2) Déi Gréng (16,8 persen, 1 kursi), 3) ADR Alternativ Demokratesch Reformpartei (7,3 persen, 0 kursi), 4) LSAP D’SOZIALISTEN (19,4 persen, 1 kursi), 5) DP Demokratesch Partei (18,7 persen, 1 kursi), 6) Déi Lénk (3,4 persen, 0 kursi), 7) CSV Chrëschtlech Sozial Vollekspartei (31,3 persen, 3 kursi), dan 8 ) Biergerlescht 1,3 persen, 0 kursi).
Adapun para wakil Luksemburg untuk Parlemen Eropa adalah Viviane Reding (Komisioner Eropa untuk Masyarakat Informasi dan Media), Astrid Lulling, Frank Engel dari CSV; Robert Goebbels dari LSAP; Charles Goerens dari DP; dan Claude Turmes dari Déi Gréng.
Setelah partai CSV keluar sebagai pemenang Pemilu Legislatif, maka Haryapatih Henri menunjuk Jean-Claude Juncker sebagai formatur pembentukan pemerintah baru. Partai CSV kemudian memutuskan membentuk koalisi bersama dengan partai LSAP, dan pada 20 Juli 2009, formatur Jean-Claude Juncker, dan kedua ketua delegasi yaitu François Biltgen (CSV) serta Jean Asselborn (LSAP) menandatangani kesepakatan koalisi guna pembentukan pemerintah.
Pada 23 Juli 2009, Haryapatih Henri melantik pemerintah baru, yang terdiri dari 15 menteri, di mana partai CSV diwakili 9 menteri, termasuk perdana menteri (Jean-Claude Juncker); dan partai sosialis pekerja LSAP diwakili 6 menteri, termasuk wakil perdana menteri (Jean Asselborn). Pada 29 Juli 2009, Perdana Menteri menyampaikan program koalisi pemerintah baru di hadapan Dewan Perwakilan.
Demografi
• Jumlah Penduduk: 491.700 orang (per 1-1-2009)
• Laju pertumbuhan penduduk: 1,188% per tahun (per 1-1-2008).
• Harapan Hidup: Laki-laki: 75,76 tahun (2007); Perempuan: 82,52 tahun (2007)
• Tingkat pengangguran (Juni 2007): 4.1 %
• Agama: Katolik Roma: 87%, dan sisanya Protestan, Yahudi, serta Islam.
• Pendidikan: Wajib belajar 9 tahun
• Melek huruf: Laki-laki dan perempuan: 99%
4. Politik Luar Negeri Luksemburg
Dalam Deklarasi Kebijakan pemerintahnya, pada 31 Desember 2008, Perdana Menteri Belgia yang baru, Herman Van Rompuy, menyampaikan bahwa ia akan melaksanakan secara integral kebijakan pemerintah sebelumnya di bawah Yves Leterme.
Dalam deklarasi kebijakan pemerintah baru pada tanggal 4 Agustus 2004, Perdana Menteri Jean-Claude Juncker menekankan bahwa dunia perlu mendapatkan perhatian khusus dari Luksemburg. Dalam kaitan itu, partisipasi pada bantuan untuk pembangunan didasarkan pada analisa bahwa kelaparan, kemiskinan, ketidakberdayaan, ketidakadilan ekonomi dan sosial membawa berbagai akibat.
Pertama, negara-negara Barat yang kaya menanggung akibat untuk memberikan bantuan bagi pembangunan karena Eropa menginginkan berkurangnya kemiskinan, penderitaan, peperangan, dan harapan hidup yang lebih besar.
Kedua, disadari bahwa teror dan kekerasan juga dapat terjadi di dalam negeri. Karenanya, Luksemburg juga harus menghadapi ancaman terhadap keamanan dan model masyarakat bebasnya.
Karena itu, Luksemburg perlu waspada terhadap bahaya terorisme di luar batas negaranya. Mengingat NATO merupakan aliansi melawan teror, maka anggaran pertahanan Luksemburg akan ditingkatkan guna memenuhi kewajibannya di NATO.
Politik luar negeri Luksemburg umumnya sejalan dengan politik luar negeri Uni Eropa. Dalam konteks dunia yang berubah cepat, tantangannya adalah bagaimana dapat terus memperkuat dan mengembangkan stabilitas di Eropa dan di luar Eropa.
Luksemburg melihat bahwa kebijakan Eropa di bidang politik luar negeri dan keamanan perlu menggabungkan diplomasi, sumber daya keuangan dan instrumen keamanan, yang diarahkan pada sinergi dan kerja sama serta bukan pada upaya yang dijalankan sendirian. Pendekatan ini tidak mengesampingkan penggunaan sarana militer, tetapi tidak pernah menganggapnya sebagai satu-satunya solusi terhadap permasalahan. Dalam permasalahan kawasan, Luksemburg melihat bahwa UE memainkan peran pada berbagai tingkatan, melalui kerja sama dengan organisasi internasional, mitra-mitra UE seperti Amerika Serikat, Rusia, dan kini China.
Luksemburg memandang bahwa peran UE di kawasan Balkan, khususnya Kosovo, sangat penting. Dalam kaitan itu, Luksemburg melihat bahwa usulan Maarti Ahtisaari adalah realistis, yaitu kemerdekaan yang diawasi secara internasional oleh kehadiran sipil dan militer yang besar, dimana UE akan memikul tanggung jawab utama. Solusi itu akan menjawab aspirasi mayoritas penduduk Kosovo, dengan tetap menjamin hak kelompok minoritas Serbia di Kosovo. Untuk itu, Luksemburg telah memberikan komitmen untuk ikut serta dalam misi UE tersebut.
Kebijakan Eropa di kawasan Balkan tidak terbatas hanya di Kosovo. Oleh karena itu, Eropa harus mendukung proses pendekatan UE-Balkan guna memperkuat demokrasi, perdamaian, keamanan dan kesejahteraan penduduk di kawasan tersebut. Luksemburg juga mendukung keanggotaan negara-negara Balkan, termasuk Serbia, pada UE. Terkait kebuntuan proses reformasi di Bosnia-Herzegovina, Luksemburg mengimbau semua kekuatan politik di negara itu untuk tetap menghormati perjanjian Dayton dan mempertahankan proses integrasi Euro-Atlantiknya.
Selain kawasan Balkan, UE juga sangat aktif di kawasan Timur Tengah, di segala bidang, politik, keuangan (€600 juta per tahun untuk Palestina), dan kehadiran sipil dan militer. Komitmen ini penting guna penyelesaian konflik Israel-Palestina, yang akan membantu penyelesaian isu lain di Libanon, Suriah, Irak, dan Iran. Tanpa perdamaian di Timur Tengah, akan sulit tercapai perdamaian berkelanjutan di perbatasan selatan UE. Dalam kaitan itu, Luksemburg akan terus meningkatkan bantuan keuangannya kepada Palestina, dan melalui kehadirannya langsung di lapangan. Luksemburg juga akan terus mendukung Libanon.
Terkait dengan Iran, Luksemburg menginginkan solusi diplomatis, karena kebijakan luar negeri yang menggunakan ancaman peperangan telah gagal. Eropa hendaknya tidak berdiam diri sementara suatu negara mengembangkan energi nuklir dengan tujuan militer. Luksemburg memiliki sasaran denuklirisasi seluruh Timur Tengah, dalam konteks itu, perjanjian perdamaian antara Israel dan Palestina akan membuka dimensi baru. Proliferasi senjata pemusnah massal tidak akan menguntungkan pihak manapun.
Selain itu, Eropa juga harus berhati-hati agar tidak ada yang menghidupkan kembali perlombaan persenjataan konvensional. Untuk itu, Eropa perlu bekerja sama dengan mitranya, seperti A.S. dan Rusia. Dialog harus unggul di semua lini, di UE, NATO, dan di tingkat bilateral.
Luksemburg juga terus memberikan komitmennya untuk Afghanistan, dalam bentuk politik, militer dan keuangan. Tantangan di Afghanistan bersifat global, seperti terorisme, ekstremisme keagamaan, dan narkoba. Sedangkan prinsip yang dibela bersifat universal, yaitu demokrasi, penghormatan hak-hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Di sisi lain, pihak berwenang Afghanistan diharapkan dapat memikul tanggung jawab yang lebih besar, di dalam negeri dan ke luar negeri.
Luksemburg terus mendorong Eropa mengembangkan kemitraan yang nyata dan menyeluruh, tidak hanya dalam pendekatan “penyumbang-penerima”. Hasil konkret dari pendekatan ini telah terlihat dalam kerja sama antara UE dan Uni Afrika dalam misi-misi di Sudan dan Somalia. Luksemburg juga turut hadir dalam pemantauan pemilu di Republik Demokratik Kongo. Untuk itu, ingin dikembangkan Strategi Bersama Uni Eropa –Afrika. Strategi tersebut memiliki 4 prioritas: perdamaian dan keamanan, kepemerintahan yang baik dan hak-hak asasi manusia, perdagangan dan integrasi regional, serta isu pembangunan.
Luksemburg menempatkan kebijakan pertahanan tidak hanya dalam konteks partisipasinya dalam NATO tetapi juga dalam rangka memperkuat kebijakan keamanan dan pertahanan UE. Menghadapi tantangan-tantangan baru UE, Luksemburg hendaknya dapat memainkan peran sesuai dengan kapasitasnya dalam memikul tanggung jawab sebagai anggota UE.
Dalam kaitan itu, Luksemburg harus dapat mengembangkan kapasitas nasionalnya secara proporsional dalam penanganan krisis dan pemeliharaan perdamaian, guna menyumbang pada keamanan teritorial dan mewujudkan komitmennya dalam NATO dan UE. Untuk itu, Luksemburg ingin meningkatkan anggaran pertahanannya untuk mencapai 1,2 persen dari Produk Domestik Bruto, agar dapat memperkuat pelatihan angkatan bersenjatanya dan memiliki perlengkapan yang memadai.
Pengorganisasian militer akan diadaptasi, terutama oleh pemutakhiran perundang-undangan dan pengenalan status khusus yang didasarkan pada kesukarelaan tetapi sedia berpartisipasi dalam penanganan krisis dan pemeliharaan perdamaian, serta secara bertahap menuju pada profesionalisme.
Sesuai dengan tradisinya, Luksemburg ingin berpartisipasi secara aktif bagi masa depan Eropa yang lebih dinamis, solider, dan terintegrasi. Agar terjalin koordinasi kebijakan Eropa yang lebih baik di antara kementerian, akan dibentuk suatu komisi pejabat tinggi yang akan bertemu secara berkala dan bertugas mengkaji implikasi kebijakan Eropa dan mendeteksi kesulitan dalam pelaksanaannya. Terkait penanganan Strategi Lisabon, Kementerian Perekonomian akan mengoordinasikan pelaksanaannya pada tingkat nasional.
Terkait perundingan keanggotaan Turki pada UE, Luksemburg akan menentukan posisi sesuai dengan posisi Komisi Eropa. Terkait ratifikasi Traktat Lisabon, Luksemburg akan mengadakan referendum setelah Dewan Perwakilan memutuskan dukungan bagi Traktat. Sebelumnya, akan dilakukan kampanye informasi nasional dengan keikutsertaan semua aktor guna pembahasan yang obyektif tentang dampak Traktat.
Dalam kerja sama pembangunan, pada tahun 2000 Luksemburg telah mencapai sasaran 0,7 persen dari PDB, sehingga memenuhi rekomendasi PBB, dan akan berupaya meningkatkan hingga 1 persen di masa depan.
Pemerintah Luksemburg memandang penting melindungi mereka yang melarikan diri dari daerah konflik atau yang mengalami persekusi karena ras, kepercayaan atau pendapat politik mereka. Pemerintah akan menerima mereka dari segi sosial maupun hukum sesuai dengan komitmen internasionalnya dan sesuai Konvensi Jenewa mengenai pengungsi.
Guna mengurangi masa penanganan proses penerimaan, dan untuk menghindari penyalahgunaan hak suaka, maka undang-undang prosedur suaka akan segera diamandemen sebagaimana RUU yang diajukan ke Dewan Perwakilan. Menghadapi peningkatan jumlah peminta suaka, Pemerintah bersama dengan komune-komune akan menyediakan fasilitas penerimaan yang memadai. Pemerintah juga akan mempertimbangkan kasus-kasus khusus peminta suaka, terutama terkait penyelesaian pendidikan anak-anak mereka.
Sadar akan dampak positif dari imigrasi legal terhadap masyarakat dan perekonomian Luksemburg, akan disusun suatu peraturan baru mengenai penerimaan dan izin tinggal orang asing, dengan mempertimbangkan berbagai sektor lapangan kerja, direktif baru Eropa, dan perundang-undangan nasional mengenai hal ini, terutama di Perancis dan Jerman. Pemerintah akan mengupayakan harmonisasi kebijakan Eropa mengenai suaka dan imigrasi.
Luksemburg memperjuangkan kepentingan politik, ekonomi, konsuler, dan budaya di luar negeri melalui jaringan diplomatik yang melayani institusi dan warga negara yang memerlukan bantuan. Jaringan ini diharapkan dapat menangkap opini publik yang berkembang di negara-negara terkait. Staf diplomatik akan tetap berjumlah sedikit, tetapi akan hadir di sejumlah terbatas negara terpilih atau melalui sistem ko-akreditasi.
5. Peran Luksemburg di Eropa
Luksemburg merupakan salah satu negara pendiri Uni Eropa. Luksemburg turut mendirikan Komunitas Batu Bara dan Baja Eropa (CECA) pada 1951, Traktat Roma pada 1957, dan Komunitas Energi Atom (Euratom). Luksemburg bahkan menjadi markas besar sementara CECA pada 1952. Selanjutnya, Luksemburg menjadi ibukota ketiga Eropa sejak 1965, setelah Brussel dan Strasbourg.
Sejak berakhirnya Perang Dunia ke-2, masa depan Luksemburg terkait dengan Eropa, melalui peran aktif tokoh-tokohnya, seperti Robert Schuman (1886-1963), Joseph Bech (1887-1975), Charles-Léon Hammes (1898-1967), Emile Mayrisch, dan Pierre Werner.
Kini, Perdana Menteri Jean-Claude Juncker, Ketua Euro Group yang pro-Eropa, termasuk tokoh yang disebut-sebut sebagai calon Ketua pertama Dewan Uni Eropa. Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy, yang akan memegang Presidensi Uni Eropa untuk paruh kedua 2008, kini diberitakan mendukung Juncker untuk jabatan tersebut, dan mengurungkan dukungannya bagi mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, setelah mendapatkan banyak tekanan dari negara Eropa lainnya.
Setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2, Luksemburg telah menjadi anggota dari hampir semua organisasi dan institusi internasional yang besar. Mengingat lokasi geografisnya yang strategis, Luksemburg menjadi mitra terkemuka dari berbagai institusi internasional. Dengan demikian, peran Luksemburg adalah sebagai konsiliator dan pembela hukum dan traktat.
Luksemburg juga berupaya memperkuat kebijakan kerja sama pembangunannya dan mempertimbangkan kepentingan spesifik dari negara-negara berkembang saat penyusunan strategi ekonomi, perdagangan, sosial dan keuangan dari banyak organisasi internasional, seperti OECD, IMF, Bank Dunia, dan PBB.
Bidang Ekonomi
Berdasar atas data Eurostat, pada tahun 2008, Gross Domestic Product (GDP) per-kapita mencapai sekitar € 92.400,00 atau 261% dari GDP per-kapita rata-rata 27 Negara Anggota UE. Angka tersebut menjadikan warga Luksemburg sebaga warga terkaya di UE, dan bahkan di seluruh dunia.
Meskipun demikian, semenjak tahun 2006 pertumbuhan GDP Luksemburg menunjukkan kecenderungan penurunan (pertumbuhan negatif), dari yang semula 6,4% pada tahun 2006, menjadi sekitar 2,5% pada tahun 2008.
Di samping itu, pada kwartal ketiga 2008 PDB Luksemburg juga mengalami penurunan hingga 1%, dibanding periode sebelumnya. Situasi ekonomi Luksemburg terus mengalami penurunan hingga kwartal terakhir akibat berbagai krisis keuangan dunia. Krisis tersebut nampak telah menurunkan keuntungan sektor keuangan dan jasa perusahaan. Di samping itu, sektor aktivitas ekonomi lainnya juga tidak memberikan kontribusi bagi pertumbuhan PDB Luksemburg. Kondisi tersebut menyebabkan lembaga statistik Luksemburg memperkirakan bahwa pada tahun 2008 PDB Luksemburg hanya tumbuh sebesar 2%.
Laporan mengenai perkiraan ekonomi Luksemburg oleh lembaga statistik Luksemburg STATEC juga menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Luksemburg pada tahun 2009 akan mengalami stagnasi. Pertumbuhan PDB pada tahun 2009 diperkirakan hanya mencapai 0,5%. Sektor ketenagakerjaan akan mengalami penurunan di mana tingkat pengangguran sebesar 4,1% pada tahun 2008 akan menjadi 5,2% pada tahun 2009 dan 5,6% pada tahun 2010. Di sektor pembiayaan masyarakat, perkiraan STATEC menunjukkan bahwa surplus penerimaan dan pengeluaran pada tahun 2008 sebesar 2,3% PDB akan menurun pada tahun 2009 dan mencapai defisit sebesar -0,2% PDB. Walaupun demikian, diperkirakan mulai semester kedua 2009 ekonomi akan kembali membaik secara perlahan dan pada tahun 2010 diperkirakan akan tumbuh sebesar 2,5%.
Peningkatan indeks harga konsumsi menyebabkan inflasi hampir tak terkendali mulai dari Januari (3,3%), Februari (3,06%), Maret (3,49%), April (3,48%), Mei (3,98%), Juni (4,3%), dan pada bulan Juli 2008 telah mencapai 4,9%. Namun seiring dengan terjadinya penurunan harga minyak sejak Agustus 2008, index harga di Luksemburg menunjukkan penurunan sehingga inflasi ikut turun menjadi 1,1%.
Rasa pesimisme yang sangat tinggi di kalangan rumah tangga terhadap perkembangan situasi keuangan, serta menurunnya sektor lapangan kerja pasar menyebabkan indeks tingkat kepercayaan konsumen Luksemburg terus mengalami penurunan sejak bulan Juni dan pada bulan Desember 2008 mencapai -20, dibanding pada bulan Januari 2008 sebesar +5.
Tingkat pengangguran yang pada awal tahun 2008 tercatat sebesar 4,2% meningkat secara perlahan pada akhir kwartal kedua menjadi 4,4%. Namun seiring dengan krisis keuangan yang terjadi, tingkat pengangguran terus meningkat dan pada bulan Desember 2008 mencapai 4,7%.
Sebagai negara yang memiliki kekuatan di sektor keuangan, sampai kwartal ketiga 2008, tenaga kerja di sektor keuangan cukup memberikan gambaran yang stabil. Namun di awal bulan Desember 2008 sektor tersebut menghadapi kondisi yang mengkhawatirkan akibat adanya rencana pemutusan hubungan kerja beberapa bank di Luksemburg dalam rangka restrukturisasi.
Neraca pembayaran Luksemburg hingga kwartal ketiga 2008 mencatat surplus sebesar €1,5 milyar. Nilai tersebut menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2007 sebesar €2,3 milyar. Penurunan saldo neraca pembayaran antara lain disebabkan oleh: (a) adanya peningkatan defisit perdagangan luar negeri dari €2,4 miliar (2007) menjadi €3,1 miliar akibat peningkatan impor energi; (b) saldo perdagangan jasa mengalami stagnasi pada angka €14,5 miliar, atau setara dengan saldo yang tercatat pada tahun 2007; (c) stabilnya defisit penerimaan negara yang mencapai €8,33 miliar (tahun 2007 mencapai €8,37 miliar); dan (d) saldo pembayaran berjalan mengalami peningkatan defisit dari €1,3 miliar (2007) menjadi €1,6 miliar sebagai akibat peningkatan alokasi dana cadangan Bank Sentral Luksemburg untuk sektor perbankan dalam rangka stabilitas kebijakan moneter Luksemburg.
Di samping itu, rekening keuangan Luksemburg juga mengalami peningkatan pengeluaran. Transaksi keuangan dengan negara lain mengalami defisit sebesar €2,35 miliar, meningkat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2007 yang tercatat sebesar €1,93 miliar. Surplus yang dihasilkan dari sektor investasi lewat pembelian obligasi tercatat sebesar €29,1 miliar ternyata belum mampu menekan defisit pengeluaran pemerintah akibat adanya defisit investasi lainnya sebesar €11,95 miliar dan defisit investasi langsung sebesar €11,31 miliar.
Pada tahun 2008, investasi obligasi menunjukkan bahwa dana yang masuk maupun yang keluar menurun sangat tajam. Sampai kwartal ketiga 2008, dana asing untuk pembelian obligasi Luksemburg mencapai €31,07 miliar, sementara pembelian obligasi asing hanya mencapai €1,96 miliar. Sementara itu, pada periode yang sama tahun 2007 tercatat pembelian obligasi Luksemburg mencapai €189,03 miliar dan pembelian obligasi asing mencapai €98,93 miliar. Gejala tersebut juga terjadi di sektor investasi langsung yang mengalami penurunan sangat besar. Investasi langsung ke Luksemburg mencapai €36,12 miliar dan investasi langsung ke luar Luksemburg mencapai €47,45 miliar. Sementara itu, pada periode yang sama tahun 2007, investasi langsung ke Luksemburg tercatat sebesar €42,88 miliar dan investasi langsung ke luar Luksemburg mencapai €113,84 miliar.
Bank Sentral Luksemburg (BCL) melaporkan bahwa sampai dengan 31 Desember 2008, total dana terkumpul dari sektor keuangan mencapai €1272,505 miliar, terjadi penurunan sebesar 4,5% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat €1332,736 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang terkumpul melalui sektor perbankan mencapai €935,011 miliar, menurun sebesar 5,6%. Sementara dana yang terkumpul pada sektor dana investasi Undertaking Collective Investments (UCIS), tercatat sebesar €337,494 miliar, menurun sebesar 4,2 %. Sampai dengan akhir Desember 2008, jumlah keseluruhan aset bersih yang dikelola sektor dana investasi tercatat sebesar €1,5 trilyun, terus menurun dibanding jumlah aset yang tercatat pada akhir Desember 2007 yang mencapai lebih dari €2 triliun.
Dalam rangka mengurangi dampak krisis keuangan global, mulai 1 Januari 2009, Pemerintah Luksemburg tidak lagi memungut pajak atas kapital termasuk bila terjadi pertambahan modal. Selain itu, pajak usaha akan diturunkan dari 29,63% menjadi 25.5%. Pemerintah juga memutuskan menaikkan income tax bracket atas pajak pendapatan sebesar 6% untuk tahun 2009.

6. Hubungan Indonesia dan Luksemburg
Politik dan keamanan
Hubungan diplomatik Indonesia – Luksemburg mulai dibuka pada tahun 1973, yang dirangkap oleh KBRI Brussel di Belgia. Sedangkan Kedutaan Besar Luksemburg untuk Indonesia dirangkap oleh Kedutaan Besar Luksemburg di Bangkok, Thailand.
Hubungan bilateral RI dengan Luksemburg selama ini berlangsung baik. Namun demikian, hubungan kerja sama kedua negara masih dapat dikembangkan secara lebih maksimal. Dalam kaitan itu, kegiatan saling kunjung antar pejabat tinggi kedua negara tampak mulai meningkat akhir-akhir ini.

Dalam forum internasional, hubungan RI dengan Luksemburg terjalin antara lain melalui kegiatan saling dukung di badan Internasional diantaranya kegiatan saling dukung atas pencalonan kedua negara sebagai anggota tidak tetap DK PBB, dimana Pemerintah Luksemburg telah mendukung pencalonan Indonesia untuk periode 2007-2008 dan Indonesia akan memberikan dukungan atas pencalonan luksemburg di DK BB untuk periode 2013-2014.
Di samping itu, Luksemburg juga telah mendukung pencalonan Indonesia pada Concil of Administration pada Universal Postal Union (UPU).
Ekonomi
Di bidang ekonomi, hubungan RI dengan Luksemburg juga masih belum maksimal. Hal tersebut terlihat dari statistik perdagangan kedua negara yang tergolong rendah.
Indonesia-Luksemburg telah menyepakati perjanjian bilateral mengenai penghindaran pajak berganda yang ditandatangani di Luxemburg tanggal 14 Januari 1993 berdasarkan Agreement between the Republic of Indonesia and the Grand Duchy of Luksemburg for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital.
Pada saat pertemuan SESPIBANK angkatan ke-48 dengan Luksemburg for Finance di Luksemburg, tanggal 14 April 2008 telah dibahas mengenai kemungkinan kerjasama teknis di bidang keuangan dengan Agency of the Transfer of Financial Technologies (ATTF). Bentuk kerjasama tersebut akan meliputi: pelatihan, pengiriman pakar, dan jasa konsultasi yang sebagianbesar biayanya akan ditanggung oleh Pemerintah Luksemburg.
Pada tahun 2008 periode Januari s/d November, Indonesia menduduki posisi ke 68 di dunia sebagai mitra dagang Luksemburg dengan sharing sebesar 0,01% dari total perdagangan Luksemburg dengan dunia sebesar € 33,3 milyar, menduduki posisi ke 73 dengan sharing sebesar 0,02% sebagai negara tujuan ekspor dari total ekspor Luksemburg sebesar € 14,8 milyar dan menduduki posisi ke 56 sebagai pemasok produk ke Luksemburg dengan sharing sebesar 0,01% dari total impor Luksemburg sebesar € 18,5 milyar.
Untuk periode yang sama, di tingkat ASEAN Indonesia menduduki posisi ke 7 sebagai negara mitra dagang Luksemburg, setelah Malaysia, Singapore, Thailand, Kambodja, Philipina dan Vietnam dengan sharing sebesar 4,21% dari total perdagangan ASEAN – Luksemburg sebesar € 89,8 juta, menduduki posisi ke 7 dengan sharing sebesar 4,99% sebagai negara tujuan ekspor Luksemburg dari total ekspor Luksemburg ke ASEAN sebesar € 53,6 juta dan menduduki posisi ke 6 sebagai pemasok produk ke Luksemburg setelah Thailand, Malaysia, Singapore, Kambodja, Philipina dengan sharing sebesar 3,05% dari total Ekspor Asean ke Luksemburg sebesar € 36,2 juta.
Perkembangan positif untuk total perdagangan antara Indonesia dengan Luksemburg hanya terjadi pada periode 2003 s/d 2006 dengan trend 17,0% dan posisi Indonesia selalu surplus terhadap Luksemburg.
Pada tahun 2007 telah terjadi penurunan yang sangat signifikan, yaitu dengan nilai total perdagangan yang hanya sebesar € 9,63 juta maka terjadi penurunan sebesar 79% terhadap nilai rata-rata total perdagangan periode 2003 s/d 2006 yaitu sebesar € 46,16 juta dan penurunan sebesar 84% terhadap nilai total perdagangan tahun 2006 yaitu sebesar € 59,27 juta. Posisi Indonesia untuk tahun 2007 tetap surplus terhadap Luksemburg yaitu dengan nilai ekspor Indonesia sebesar €7,3 juta dan impor Indonesia sebesar € 2,3 juta.
Periode Januari s/d November tahun 2008 kembali terjadi penurunan yang tinggi yaitu sebesar 60% terhadap periode yang sama tahun 2007, bahkan posisi Indonesia yang tadinya selalu surplus terhadap Luksemburg maka pada tahun 2008 posisinya terbalik dimana Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan terhadap Luksemburg sebesar € 1,57 juta. Total nilai perdagangan Indonesia – Luksemburg untuk periode Januari-November 2008 sebesar € 3,78 juta sedangkan untuk periode yang sama tahun 2007 adalah sebesar € 9,47 juta.
Penurunan volume perdagangan tersebut disebabkan oleh beralihnya sumber pasokan barang-barang produksi Indonesia ke Luksemburg. Apabila semula Luksemburg mendatangkan komoditas langsung dari Indonesia, pada perkembangannya mereka membeli produk tersebut melalui hub atau negara ke-tiga seperti Belgia, Jerman, Perancis dan Belanda. Dengan demikian, meskipun secara langsung terlihat terdapat penurunan volume perdagangan langsung, namun secara kuantitatif konsumsi Luksemburg atas produk utama Indonesia, seperti furnitur dan hasil kayu lainnya menunjukkan tren yang terus meningkat.
Juta €
2003 2004 2005 2006 2007 2008
EKSPOR 32.52 40.81 35.31 54.95 7.33 1.10
IMPOR 3.33 2.68 10.74 4.33 2.31 2.67
TOTAL 35.85 43.49 46.05 59.27 9.63 3.78
Sumber: Eurostat
Adapun 10 komoditi utama ekspor Indonesia ke Luksemburg pada periode Januari-November 2008 dengan total ekspor sebesar € 1,07 juta menurut HS-4 nya adalah:
HS 4011 New pneumatic tyres, of rubber
HS 4409 Plywood, veneered panel and similar laminated wood
HS 8413 Pumps for Liquids; Liquid elevators and parts thereof
HS 8443 Printing Machininnery Used for Printing by Means of the Printing Type, Blocks, Plates, Cylindres and other printing componentsof heading 8442 and Ink Jet Printing Macines; Machines for uses ancillary to pronting, for the feeding, Carriage or further processing of sheets or webs of paper; Parts Thereof
HS 8470 Calculating machines and Pocket Size Data Recording, Reproducing and Displaying Machines with Calculating Functions; Accounting Machines, Postage Franking Machines, Ticket Issuing Machines and similar machines, incorporating a calculating device; Cash Registers
HS 8471 Automatic-Data Prodessing Machines and Units Therof; Magnetic or Optical Readers
HS 8481 Taps, cocks, valves and similar appliances for pipes, boiler shells, tanks, vats or the like
HS 8517 Electrical Apparatus for Line Telephony or Line Telegraphy; Videophones; Parts Thereof
HS 9003 Frames and mountings for spectacles, goggles or the like, and parts thereof, n.e.s.
HS 9403 Furniture and parts thereof
Sementara 10 komoditi utama Impor Indonesia dari Luksemburg pada periode Januari-November 2008 dengan total ekspor sebesar € 2,57 juta menurut HS-4 nya adalah
HS 3923 Articles for the Conveyance or Packaging of Goods, of Plastics; Stoppers, Lids, Caps and other closures, of Plastics
HS 7207 Semi-Finished Products of Iron or Non-Alloy Steels, n.e.s.
HS 7216 Angles, Shapes and Sections of Iron or Non-Alloy Steels, n.e.s.
HS 7301 Sheet Piling of Iron or Steel; Welded Angles, Shapes and Sections of Iron or Steel
HS 7302 Railway or TramwayTrack Construction Material of Iron or Steel, the following
HS 7601 Unwrought Alumunium
HS 8418 Refrigerators, Freezers and other Refrigerating or Freezing Equipment, Electric or other; Heat Pumps; Parts Thereof.
HS 8424 Mechanical Appliances, wether or not hand-operated, for projecting, dispersing or spraying liquids or powders, n.e.s; Fire Extinguisher, charged or not; Spray Guns and Similar Appliances.
HS 8480 Moulding Boxes for metal foundry; Mould Bases; Moulding Patterns; Mould for Metal, Metal Carbides, Glass, Mineral Materials, Rubber or Plastics
HS 8803 Parts of Aircraft and Spacecraft of Heading 8801 or 8802, n.e.s
Investasi Luksemburg di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir jumlahnya berfluktuasi. Data BKPM memperlihatkan bahwa pada tahun 2004, investasi Luksemburg tercatat sebesar US$ 7,9 juta (2 proyek) dan pada tahun 2006 mencapai US$ 65,7 juta (3 proyek). Sementara pada tahun 2005 dan 2007 tidak tercatat adanya investasi Luksemburg di Indonesia. Pada tahun 2008 (hingga September 2008) tercatat adanya persetujuan investasi baru Luksemburg di Indonesia sebesar US$ 97,07 juta (4 proyek).
Saat ini, antara Indonesia dan Belgium Luxembourg Economic Union (BLEU) sedang melakukan pembahasan tahap akhir mengenai pembaruan perjanjian perlindungan dan promosi investasi (“Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of Belgium on the Encouragement and Reciprocal Protection of Investments”) yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 15 Januari 1970. Persetujuan tersebut akan diubah menjadi “Agreement Between the Belgia-Luxemburg Economic Union and Indonesia on the Reciprocal Promotion and Protection of Investments”.
Perundingan pertama pembahasan draft Perjanjian Promosi dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) antara Indonesia dan BLEU telah dilaksanakan pada tanggal 7-8 April 2008 di Yogyakarta. Sementara perundingan kedua telah diselenggarakan di Brussel pada bulan Juni 2008, dimana sebagaian besar pasal telah disetujui.

Sosial Budaya
Pengenalan budaya Indonesia telah lama dirintis dengan penyelenggaraan pertunjukan seni dan budaya Indonesia serta festival makanan di Luksemburg. Keikutsertaan KBRI Brussel setiap tahunnya dalam Festival des Migration des Cultures et de la Citoyenetté yang menampilkan tidak hanya seni dan budaya, namun juga kuliner khas Indonesia merupakan bukti konkrit atas pormosi Indonesia kepada masyarakat secara langsung.
Pada tanggal 4 Desember 2008, KBRI Brussel telah menyelenggarakan acara “A Glimpse of Fascinating Indonesia” di Luksemburg dalam rangka peringatan Kemerdekaan RI ke-63. Acara yang dihadiri Korps diplomatik dan pengusaha setempat itu menampilkan gabungan antara promosi perdagangan, investasi, dan pariwisata serta pagelaran seni tari dan nyanyian Indonesia.
Pada bulan Oktober 2009, bekerjasama dengan ALINDO, sebuah komunitas masyarakat Indonesia yang berada di Luksemburg, KBRI Brussel akan menyelenggarakan Malam Indonesia, sebuah acara yang mempromosikan seni, budaya dan kuliner serta pariwisata Indonesia.


BAB III
PENUTUP
Daftar Pustaka
http://id.embassyofindonesia.eu/deskripsi-luksemburg/
http://id.embassyofindonesia.eu/profil-luksemburg/
http://id.wikipedia.org/wiki/Luksemburg

“KOMPOSTER KRAMAT” MEDIA PENGOLAHAN SAMPAH ORGANIK MENJADI PUPUK ORGANIK YANG RAMAH LINGKUNGAN DAN EFISIEN

B. Latar Belakang Masalah
Sampah berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah dimaksudkan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Sampah merupakan masalah yang tidak pernah surut dibicarakan dalam kehidupan masyarakat kita. Masalahnya, sampah adalah hasil samping dari segala aktivitas yang dilakukan manusia baik langsung maupun tidak langsung, yang dibuang karena dianggap tidak berguna. Sayangnya, selama ini sampah kurang mendapat penanganan yang maksimal dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, maupun masyarakat itu sendiri. Padahal sebagai orang yang bertanggung jawab atas menumpuknya produksi sampah, terutama sampah-sampah dari lingkungan rumah tangga, masyarakat sebenarnya merupakan pihak yang paling penting untuk berpartisipasi aktif dalam menanggulangi masalah ini.
Sampah erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat, karena sampah- sampah itu merupakan awal dari penyebab berbagai penyakit (tempat hidup mikroorganisme patogen dan serangga sebagai penyebar penyakit). Oleh sebab itu, sampah harus dikelola dengan baik agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat.
Sampah berdasarkan sifat fisik dan kimianya sampah dapat digolongkan menjadi: 1) sampah ada yang mudah membusuk terdiri atas sampah organik seperti Sampah sisa sayuran, Sampah sisa daging, Sampah daun dan Sampah lain-lain; 2) sampah yang tidak mudah membusuk seperti Sampah plastik, Sampah kertas, Sampah karet, Sampah logam, Sampah sisa bahan bangunan dan Sampah lain-lain; 3) sampah yang berupa debu/abu; dan 4) sampah yang berbahaya (B3) bagi kesehatan, seperti sampah berasal dari Sampah industri dan Sampah rumah sakit yang mengandung zat-zat kimia dan agen penyakit yang berbahaya. Tetapi dalam proposal pengabdian masyarakat ini akan dibatasi pada sampah dalam bentuk padat yang dihasilkan dalam lingkungan rumah tangga, yaitu sampah organik, sampah yang pada umumnya dapat membusuk, seperti sisa-sisa makanan, daun- daunan, buah-buahan, dan sebagainya.

Seperti yang penulis ketahui, pengetahuan masyarakat mengenai cara pengelolaan sampah yang mudah dan dapat mereka praktekkan secara langsung sangatlah minim. Sampai saat ini, cara yang umum digunakan masyarakat untuk mengolah sampah, terutama sampah organik, adalah dengan menguburnya dalam tanah atau membakarnya. Masalahnya, jika sampah organik itu dibakar, justru akan menambah jumlah polusi. Artinya, bukannya mengurangi sampah yang ada, tapi justru menambah jumlah sampah yang lain, yaitu dalam bentuk gas. Sedangkan, jika dikuburkan, sampah organik memerlukan waktu yang cukup lama untuk membusuk.
Warga masyarakat di Desa Kramat, Sidoarum, Godean, Sleman, Yogyakarta dalam mengolah sampah ternyata belum maksimal karena banyak sampah yang tidak dimanfaatkan oleh warga tetapi justru dibuang dan dibakar sehingga dapat mengganggu warga. Selain itu, belum adanya kesadaran warga Desa Kramat akan pengelolaan sampah, hal ini dikarenakan belum adanya pihak terkait yang mensosialisasikan akan pentingnya pengelolaan sampah, baik itu instansi dari pemerintah atau swasta seperti LSM. Dengan permasalahan tersebut sosialisasi dan penerapan komposter sebagai media pengolahan sampah yang ramah lingkungan sangat cocok diterapkan di daerah ini.

C. Rumusan Masalah
Berdasaran identifikasi masalah yang ada dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pengetahuan masyarakat dalam pengelolaan sampah?
2. Bagaimanakah pengelolaan sampah organik menjadi pupuk organik?
3. Bagaimanakah pengelolaan sampah organik menggunakan media komposter?
4. Bagaimanakah pengetahuan warga masyarakat tentang penggunaan Komposter sebagai media pembuatan pupuk organik yang ramah lingkungan?
5. Bagaimanakah peran warga masyarakat dalam pengolahan sampah organik menjadi pupuk organik?

D. Tujuan
Dari rumusan tersebut, tujuan yang ingin dicapai penulis, yaitu:
1. Mensosialisasikan penggunaan komposter sebagai media proses pengomposan sampah organik.
2. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara pengolahan sampah organik dalam lingkungan rumah tangga.
3. Memberikan pengetahuan pemanfaatan komposter sebagai media proses pengomposan sampah organik.
4. Memberikan pengetahuan tentang manfaat sampah organik yang berguna untuk pupuk organik yang ramah lingkungan.
5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanggulangan masalah sampah organik di lingkungan masyarakat.

E. Luaran yang Diharapkan
Luaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
1. Dapat mensosialisasikan penggunaan komposter sebagai media proses pengomposan sampah organik.
2. Dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah organik.
3. Masyarakat mampu mengolah sampah organik menjadi pupuk organik dengan metode pengomposan.
4. Berkurangnya permasalahan sampah organik di lingkungan rumah tangga.
5. Masyarakat dapat menggunakan (memanfaatkan) sampah organik sebagai pupuk tanaman hias maupun tanaman buah-buahan.

F. Kegunaan Program
Kegunaan dari program ini, antara lain:
1. Bagi masyarakat yaitu dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kesehatan dengan cara mengurangi jumlah sampah dalam lingkungan masyarakat pada umumnya dan rumah tangga pada khususnya.
2. Terciptanya lingkungan yang bersih dan asri tanpa polusi
3. Meningkatkan daya guna dari sampah organik.
4. Program ini juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dari hasil penjualan sampah organik.


G. Gambaran umum masyarakat sasaran
Sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga memerlukan suatu tempat pengelolaan yang memadai. Jika tidak sampah akan menumpuk dan akan menyebabkan polusi sehingga dapat mengggangu kesehatan, Tetapi tidak semua daerah sadar dan tahu akan cara pengelolaan sampah yang baik dan benar. Seperti yang terjadi di Desa Kramat 01/19, Sidoarum, Godean, Sleman, Yogyakarta.
Masyarakat di Desa Kramat banyak yang belum tahu akan pentingnya pengelolaan sampah dan cara mengelola sampah. Mereka masih membuang sampah secara tradisional, seperti ditimbun, dibakar atau bahkan dibuang ke sungai. Ini sudah menjadi hal umum dimasyarakat, bahkan sudah menjadi budaya yang turun temurun dari generasi sebelumnya. Padahal sampah yang dibakar asapnya dapat menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu kenyamanan warga. Selain itu, asap hasil pembakaran sampah yang mengandung zat karbonmonoksida dapat berdampak pada penipisan lapisan ozon sehingga memicu sinar matahari banyak yang diserap oleh bumi dan menyebabkan peningkatan suhu di bumi. Peristiwa ini menyebabkan terjadinya global warming. Untuk sampah yang dibuang ke sungai dapat mengakibatkan penyumbatan aliran sungai sehingga memicu terjadinya banjir saat musim hujan tiba.
Belum adanya kesadaran warga Desa Kramat akan pengelolaan sampah, hal ini dikarenakan belum adanya pihak terkait yang mensosialisasikan akan pentingnya pengelolaan sampah, baik itu instansi dari pemerintah atau swasta seperti LSM. Padahal jika dilakukan secara serius, dan telaten, sampah yang dikelola bisa menjadi tambahan perekonomian warga. Bahkan tidak sedikit orang yang faham dan menekuninya, menjadikan pengelolaan sampah menjadi mata pencaharian mereka. Sampah non organik seperti plastik dapat dikumpulkan lalu dijual ke pengumpul sehingga bisa menambah pendapatan warga. Selain itu, untuk sampah organik seperti daun-daun yang dapat menimbulkan bau tak sedap dapat diolah menjadi pupuk organik dengan menggunakan media komposter.
Baru-baru ini harga pupuk dinilai sangat mahal dan langka, hal ini dapat menyusahkan para petani di Desa Kramat dalam mengolah sawahnya. Dengan pemanfaatan sampah organik tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban para petani untuk mendapatkan pupuk organik secara cuma-cuma karena pupuk organik dapat dibuat sendiri dengan menggunakan media komposter ini.
Dengan melihat permasalahan yang ada di Desa Kramat yakni belum tahunya masyarakat akan cara pengelolaan sampah, maka pengelolaan sampah dengan media komposter ini sangat cocok untuk disosialisasikan di desa ini, karena disamping untuk meminimalis polusi yang ditimbulkan sampah ,juga media komposter ini ramah lingkungan dan bernilai ekonomis. Sasaran utama dari program komposter ini adalah warga Desa Kramat khususnya para pemuda pemudi yang tergabung dalam wadah karang taruna Wahana Cipta Cakra Mandiri (WCCM).

H. Metode Pelaksanaan Program
1. Tempat dan Waktu
Pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini dilakukan selama 4 bulan, bertempat di Desa Kramat 01/19, Sidoarum, Godean, Sleman, Yogyakarta 55564
2. Strategi Pelaksanaan Program
Persiapan pelaksanaan program terdiri dari pengiriman surat kepada ketua Pemuda-pemudi Wahana Cipta Cakra Mandiri (WCCM),Desa Kramat, Sidoarum, Godean, Sleman, Yogyakarta. Surat tersebut berisikan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan diskusi dengan Pemuda-pemudi WCCM desa Kramat terkait penyuluhan, pelaksanaan kegiatan dan pembagian selebaran pedoman pengolahan sampah organik.
a. Sosialisasi
Sosialisasi yang dilakukan dalam kegiatan ini meliputi :
 Penyuluhan
Kegiatan ini berupa pemberian selebaran dan penjelasan mengenai teknik pengomposan dengan metode komposter. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan warga tentang cara pengolahan sampah organik yang baik dan efisien. Adapun materi yang akan diberikan adalah sebagai berikut:
• Pengertian sampah organik
• Proses pembusukan sampah organik
• Pengertian dekomposer
• Cara-cara pengolahan sampah organik dengan bantuan dekomposer
 Diskusi dengan Warga
Diskusi ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan oleh warga masyarakat dalam pengolahan sampah organik. Dalam diskusi ini juga akan diberikan pengarahan mengenai tujuan program, sasaran program serta diharapkan warga dapat melaksanakan metode pengolahan sampah seperti yang telah diarahkan.
b. Praktek Kegiatan
Dalam tahap ini dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Tindakan yang akan dilakukan dalam program ini secara garis besar adalah melaksanakan teknik pengomposan dengan metode komposter. Kegiatan ini dilakukan di depan warga masyarakat yang bertujuan untuk memberikan contoh tentang cara pengolahan sampah organik yang efisien dilakukan di lingkungan rumah tangga. Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengolahan sampah organik rumah tangga di Desa Kramat 01/19 maka akan dilakukan beberapa kegiatan dalam pembuatan komposter. Secara rinci sebagai berikut:
 Kegiatan I
Mempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan dalam pengolahan sampah organik menggunakan metode komposter.
 Kegiatan II
Pembuatan biostarter yaitu cairan yang berisi mikrobia pengurai sampah menjadi kompos.
 Kegiatan III
Praktek pembuatan kompos
c. Monitoring
Setelah praktek selesai, minggu berikutnya dilakukan monotoring dengan melakukan pengamatan langsung di daerah sasaran. Monitoring tersebut bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tanggapan atau respon masyarakat dalam program ini. Dengan dilakukan monitoring tersebut, dapat diketahui tingkat keberhasilan program ini.